Translate
Redaksi Tabuka News | 08 April 2026Mandat Baru di Pasar Mimika: Antara Proteksi Ekonomi dan Harmonisasi Sosial
TIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai langkah besar dalam restrukturisasi pasar domestik melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal.
Kebijakan yang mulai efektif pekan depan ini memfokuskan tata niaga komoditas strategis seperti pinang, petatas, sagu, noken, keladi, dan daun gatal agar dikelola secara eksklusif oleh masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Langkah afirmasi ini dirancang untuk mengamankan pendapatan harian warga lokal sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di tengah dinamika persaingan pasar yang semakin ketat. Implementasi regulasi ini menuntut keseimbangan antara penegakan aturan dan stabilitas sosial.
Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom, menyoroti peran krusial aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi edukasi di lapangan, dalam hal dimaksud adalah dengan mengedepankan sosialisasi sebelum melakukan penertiban.
Menurutnya, pemahaman publik mengenai batasan spesifik komoditas yang dilindungi menjadi kunci utama guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mendorong instansi terkait untuk mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap berwibawa dalam menyosialisasikan aturan baru tersebut.
"Jangan sampai masyarakat mengira Perda ini bersifat mengkhususkan tanpa alasan, padahal ini adalah bentuk pengaturan perlindungan hak. Instansi terkait, terutama Satpol PP, harus berani dan aktif memberikan pemahaman kepada warga," ungkap Anton kepada wartawan di kantor DPRK Mimika, Rabu (8/4/2026).
Visi jangka panjang dari kebijakan ini mencakup penguatan ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir. Generasi muda diharapkan menjadi garda depan dalam menjaga rantai pasok pangan lokal agar tidak terfragmentasi ke pihak lain selain OAP.
Dengan memperkokoh kontrol atas komoditas lokal, pemerintah daerah berupaya membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan, yang diharapkan mampu mengurangi angka ketergantungan sosial serta menciptakan iklim masyarakat yang lebih stabil dan sejahtera.
Secara operasional, penataan ini juga merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan estetika kota dan ketertiban umum di wilayah Timika.
Penertiban ini diharapkan dapat dilakukan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras guna memastikan atmosfer kota yang aman dan kondusif.
Menurut Anton, transisi ini menjadi ujian penting bagi sinergi antara kebijakan afirmatif dan penegakan hukum di Mimika.
Keberhasilan penerapan Perda ini tidak hanya akan diukur dari tertatanya wajah pasar, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan inklusivitas ekonomi bagi warga asli di Bumi Cenderawasih tanpa mengabaikan aspek keadilan dan ketertiban umum.(Ahmad)